Rusia Kecam Pendudukan Israel di Hadapan Mahkamah Internasional: Hentikan Semua Aktivitas Mereka

KABUPATEN CIREBON, DBFM - Rusia menghadiri sidang Mahkamah Internasional tentang pendudukan Israel pada Rabu (21/2/2024).

Delegasi Rusia bernama Vladimir Tarabrin mengecam keras tindakan pendudukan Israel di wilayah Palestina.

Di hadapan Mahkamah Internasional, Vladimir Tabirin mengatakan Israel mempunyai kewajiban untuk mengakhiri pelanggaran yang terjadi saat ini.

“Hentikan semua aktivitas pemukiman di wilayah pendudukan," katanya, dikutip dari Al Jazeera.

Menurutnya, pendudukan Israel sangat menghambar realisasi hak rakyat Palestina.

"Ini menghambat realisasi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri," ujarnya.

Tidak hanya itu, ia juga mengusulkan kedua negara untuk menegosiasikan perdamaian sehingga bisa hidup berdampingan.

“Solusi dua negara yang dinegosiasikan dengan negara Palestina yang merdeka dan hidup berdampingan secara damai dengan Israel akan menjadi resep terbaik untuk mengakhiri pelanggaran yang dilakukan Israel, menciptakan jaminan agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali dan memperbaiki kerusakan yang terjadi,” tambah Tarabrin.

Rusia Salahkan Agresi Israel di Gaza

Di hadapan Mahkamah InternasionalRusia juga menyalahkan Israel, Amerika Serikat, dan sekutunya atas serangan di Gaza.

“Kami yakin peristiwa tragis 7 Oktober tidak bisa membenarkan hukuman kolektif terhadap lebih dari 2 juta warga Gaza,” kata Vladimir Tarabrin, dikutip dari Palestine Chronicle.

Tarabrin mengaku tidak habis pikir dengan keputusan Israel dan sekutu Barat yang membela kekerasan di Gaza.

“Kami tidak dapat menerima logika para pejabat di Israel dan beberapa negara Barat yang mencoba membela kekerasan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dengan mengacu pada tugas Israel untuk melindungi warga negaranya,” kata Tarabrin.

Menurutnya, kekerasan dan kebencian tidak akan mendatangkan perdamaian.

“Kekerasan hanya akan menyebabkan lebih banyak kekerasan. Kebencian mendatangkan kebencian. Lingkaran setan ini harus diputus,” tambah Tarabrin.

“Kami tidak dapat menerima logika para pejabat di Israel dan beberapa negara Barat yang mencoba membela kekerasan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dengan mengacu pada tugas Israel untuk melindungi warga negaranya,” kata Tarabrin.

Menurutnya, kekerasan dan kebencian tidak akan mendatangkan perdamaian.

“Kekerasan hanya akan menyebabkan lebih banyak kekerasan. Kebencian mendatangkan kebencian. Lingkaran setan ini harus diputus,” tambah Tarabrin.

Sidang ini digelar atas permintaan Majelis Umum PBB untuk memberikan pendapat mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Sebelumnya, Afrika Selatan (Afsel) membawa kasus genosida terhadap Israel ke ICJ pada akhir Desember.

Afsel meminta untuk segera mengakhiri agresi Israel di Gaza.

Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.

Namun, Israel mengabaikan keputusan ICJ dan terus melanjtukan serangan di Gaza dan bantuan kemanusiaan tidak tercukupi.

Sebagai informasi, Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Perang Israel yang terjadi kemudian telah menewaskan sedikitnya 29.092 warga Palestina.

Hingga saat ini, jumlah korban yang terluka telah mencapai 70.000 orang.

Serangan ini juga telah menyebabkan 85 persen penduduk di Gaza di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan.

Sementara itu, 60 persen infrastruktur di Gaza telah rusak dan hancur.

 ( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )