Pria di Banjarbaru Dijebloskan ke Penjara Usai Aniaya Pacarnya Pakai Palu

KABUPATEN CIREBON, DBFM - AS (46), warga Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditahan Satreskrim Polres Tabalong usai menganiaya pacarnya YA (39) menggunakan palu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku AS diamankan terkait tindak pidana penganiayaan.

Menurut keterangan YA kepada polisi, saat itu dia sedang menjaga warung yang buka 24 jam bersama saksi UM pada dini hari.

Saat YA tengah melayani pelanggan warung yang datang, AS datang dan melihat YA bersama dengan pengunjung laki-laki lain.

"Pada saat itu AS marah-marah dan langsung memukul YA dengan menggunakan palu yang didapatnya di warung," kata Iptu Joko Sutrisno, Kamis (22/2/2024).

Pukulan menggunakan palu tersebut dilakukan berkali-kali dan mengenai ke bagian kaki sebelah kanan YA.

Lalu di bagian kepala sebanyak satu kali pukulan dan terakhir di bagian lengan korban sebanyak satu kali.

Setelah dipukul YA langsung melarikan diri menjauh dari AS.

Sedangkan temannya, yakni UM sudah lari terlebih dahulu.

Akibat kejadian itu YA mengalami luka robek di bagian kepala, luka lecet di bagian kaki sebelah kanan dan luka memar di bagian lengan sebelah kanan.

A juga tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari karena masih merasa pusing akibat luka robek di bagian kepala akibat pukulan menggunakan palu.

AS saat ini sudah ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga menyita barang bukti berupa selembar KTP atas nama pelaku AS, 1 buah palu warna merah, 1 lembar baju hoodie dengan warna putih-abu-abu, 1 lembar Surat Keterangan Permintaan Visum Et Repertum.

 ( Artikel ini Bersumber : tribunews.com )