Polisi Bongkar Penjualan Miras Tuak di Rumah Warga Asal Medan di Desa Bulak Indramayu.

KABUPATEN CIREBON DBFM , INDRAMAYU - Polres Indramayu melakukan operasi atau razia miras menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.


Hasilnya, polisi menyita belasan kantong plastik hingga jeriken berisi miras jenis tuak.


Miras-miras jenis tuak itu ditemukan di sebuah rumah warga asal Medan di Desa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.


"Jumlah minuman beralkohol jenis tuak yang diamankan total ada sebanyak 46 liter," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi kepada Tribuncirebon.com, Jumat (5/4/2024).

Otong menyampaikan, miras jenis tuak yang disita itu terdiri dari 11 kantong plastik ukuran 1 liter, 5 kantong plastik ukuran 2 liter, serta satu jeriken ukuran 25 liter.


Semua barang bukti itu langsung dibawa ke Mapolres Indramayu untuk diamankan.


Otong menyatakan razia miras ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas menjelang Hari Raya Idul Fitri dan pelaksanaan ibadan di bulan suci ramadhan 2024. 

"Untuk menjaga kondusifitas kami melakukan razia. Supaya terhindar dari tindak kejahatan karena pengaruh minuman keras," ujar dia.

Polisi pun dalam hal ini akan terus melakukan razia miras. Selain dapat memicu tindak kejahatan, miras juga merusak kesehatan.


Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing dengan tidak mengkonsumsi miras.


"Kami pastikan perdagangan miras di wilayah hukum Polres Indramayu akan terus kita tekan," ujar dia.



( Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com )