Penumpang Kereta Api yang Melebihi Relasi di Tiket Akan Didenda

KABUPATEN CIREBON, DBFM - PT Kereta Api Indonesia, K A I (Persero) menerapkan sanksi kepada penumpang yang sengaja melebihi relasi pada tiketnya berupa denda yang bisa mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera.

 

Sanksi tersebut bisa juga berupa larangan naik kereta api untuk sementara waktu.

 

VP Public Relations K A I Joni Martinus bilang, kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api. K A I ingin memastikan bahwa setiap pelanggan mematuhi relasi yang tertera di tiketnya.Penumpang kereta api jarak jauh yang kedapatan melebihi relasi akan diinformasikan tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

 

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

 

Jika penumpang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam.

 

Bagi yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, ucap Joni, sanksi yang diterima tidak main-main.Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

( Artikel ini Bersumber  : tribunnews.com  )