Penampakan Mobil Modifikasi Pemborong BBM Subsidi di Cirebon, Tambah Ini agar Bisa Beli Banyak BBM

KABUPATEN CIREBON, DBFM - Gelar perkara kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang digelar di Mapolresta Cirebon pada Senin (4/3/2024) tak hanya menghadirkan pelaku.

Petugas juga memperlihatkan sejumlah Barang Bukti (BB), termasuk dua unit mobil yang telah dimodifikasi dan satu pom mini sebagai alat untuk menjual kembali BBM jenis solar maupun pertalite tersebut.

Barang bukti tersebut terparkir di halaman Mapolresta Cirebon.

Usai memberikan keterangannya, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengajak awak media melihat lebih dekat modifikasi yang dilakukan tersangka berinisial S (64).

Modifikasi itu ternyata mengubah bagian dalam belakang mobil dengan menaruh sebuah drum.

Drum itu diduga digunakan untuk mengisi BBM saat berada di SPBU.

Drum tersebut juga tersambung dengan lubang yang berada di sisi kanan mobil, seperti lubang bensin pada umumnya.

Namun, bukan mengarah ke mesin, lubang tersebut mengarah ke drum tersebut.

Untuk mengelabuhi operator SPBU, tersangka menutup sekeliling kaca mobil menggunakan kertas.

Mobil jenis kijang berwarna hitam itu sudah digunakan selama setahun yang lalu untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah banyak dalam waktu sekali pengisian.

Informasi sebelumnya, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan modus yang cukup rumit.

Pelaku menggunakan mobil yang dimodifikasi dan barcode My Pertamina yang berbeda saat membeli Pertalite di SPBU di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, bahwa pelaku, yang diidentifikasi sebagai S (64), telah menjalankan aksinya selama satu tahun.

Ia menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan lubang bensin terintegrasi dengan tanki derijen di jok belakang.

"Dalam sehari, tersangka membeli BBM sebanyak dua kali atau lebih, dengan setiap pembelian mencapai 40-50 liter baik solar maupun pertalite."

"Total BBM bersubsidi yang dibeli mencapai 200 liter," ujar Sumarni dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasat Reskrim AKP Hario Prasetyo Seno, Senin (4/3/2024).

Melalui selang yang diarahkan oleh operator SPBU, aliran BBM tidak menuju mesin seperti yang seharusnya, melainkan ke tanki derijen yang dimodifikasi.

"Lubang bensin di samping mobil dimodifikasi agar bensin mengarah ke tanki derijen, bukan ke mesin mobil," ucapnya.

Pelaku telah menggunakan dua mobil yang dimodifikasi untuk membeli BBM, kemudian menjualnya kembali melalui Pom Mini yang dimilikinya dengan harga jauh di atas harga pasar.

"Setelah mendapatkan Pertalite atau Solar, dijual lagi kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Kaliwedi dengan mesin Pom Mini berkapasitas 200 liter."

"S menjual Pertalite sebesar Rp 11.800 per liter dan Solar Rp 8.500," jelas dia.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 2 unit mobil jenis kijang dan carry yang telah dimodifikasi, 7 derijen kosong ukuran 25 liter, 3 derijen berisi solar masing-masing kapasitas 25 liter, 1 drum plastik berisikan kurang lebih 150 liter jenis solar, 1 alat ukur minyak, 2 lembar barcode My Pertamina dan satu mesin pompa mini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"S terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," katanya.

( Artikel ini Bersumber : tribuncirebon.com )