Pedofil Asal Sumut Ditangkap, Paksa Bocah SD Kirim Foto Tak Senonoh, Bermula dari Mobile Legends

KABUPATEN CIREBON,DBFM - Pelaku pedofilia terhadap bocah SD di Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial YPS (27), ditangkap pada Senin (29/4/2024).

YPS ditangkap di kediamannya di Serdang Bedagai, Sumatra Utara, oleh tim gabungan dari jajaran Polda Sumut, Polres Serdang Bedagai, dan Polda Jabar.

"Tersangka ditangkap pada Senin, 29 April 2024, pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai, Sumatra Utara dan dibawa ke Polda Jabar," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (30/4/2024), dikutip dari Tribunjabar.id.

Kasus pedofilia terhadap bocah SD berinisal YKS (13) ini, bermula saat korban dan pelaku berkenalan lewat game online Mobile Legends pada Februari 2024 lalu.

Komunikasi keduanya kemudian berlanjut ke chat aplikasi WhatsApp.

Baru pada April 2024, pelaku kerap memaksa korban untuk mengirim foto tak senonoh.

Apabila keinginannya tak dituruti, kata Jules, pelaku mengancam akan bunuh diri.

"Pada bulan Februari 2024, korban berkenalan dengan seseorang dengan nama akun 'call me oppa' pada aplikasi game Mobile Legends."

"Pada April 2024, tersangka sering meminta foto tak senonoh. Pelaku (memaksa) korban mengirim foto menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam," tutur Jules.

"Tersangka ini mengirimkan video tangan tersangka yang terluka atau berdarah jika permintaannya tidak dituruti korban," lanjut dia.

Tak hanya itu, pelaku juga megirimkan foto tak senonoh kepada korban.

Jules mengatakan, pelaku sering mengirimkan foto kemaluannya kepada korban lewat pesan WhatsApp.

Sementara itu, saat ini Polda Jabar tengah memberikan pendampingan terhadap korban yang masih duduk di sekolah dasar.

Jules mengungkapkan, korban diberikan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kabar.

"Pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur tentunya akan kita lakukan," ujar Jules, Kamis (2/5/2024).

Ia menambahkan, pendampingan diberikan untuk memantau efek trauma yang mungkin muncul pasca-mengalami pelecehan seksual.

"Hal ini untuk membantu korban dan keluarganya yang tentu mengalami pengalaman yang traumatis. Korban pasti masih trauma," pungkas dia.

Pelaku Ditangkap setelah Viral di Twitter

Kasus pedofilia yang dilakukan YPS terhadap YKS terbongkar setelah sebuah akun X (dulu Twitter), membagikan potongan chat antara pelaku dan korban.

Pada Sabtu (27/4/2024), akun X @olafaa_ membagikan chat WhatsApp yang memperlihatkan aksi bejat pelaku.

Lewat chat itu, pelaku meminta korban mengirimkan foto tak senonoh.

Akun @olafaa_ mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan ke polisi setelah mengetahui hal tersebut.

Tetapi, menurut pihak keluarga korban, polisi mengaku kesulitan melacak pelaku lantaran nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.

Meski demikian, pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan pelacakan dan diketahui alamatnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Pasal 27 Ayat (1) Jo. dan/atau Pasal 29 Jo. Pasal 45b dan/atau Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang R.I Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mendalami kasus pedofilia ini.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ucap Jules, dikutip dari Kompas.com.

"Jumlah korban sampai saat ini satu orang dan masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikanl ebih lanjut," pungkasnya.

(Artikel ini Bersumber: tribunnews.com)