Operasi Keselamatan Lodaya di Indramayu Dimulai, Polisi: 'Jatuh di Aspal Tidak Seindah Jatuh Cinta'

KABUPATEN CIREBONN, DBFM - Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di Kabupaten Indramayu mulai digelar hari ini, Senin (4/3/2024).


Operasi digelar selama dua pekan sampai dengan 17 Maret 2024.

Anggota Sat Lantas Polres Indramayu pun disebar ke sejumlah titik untuk memeloti para pengendara.


Jika ada yang melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan melakukan tindakan berupa tilang elektronik atau ETLE.


Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Enggar Jati Nugroho mengatakan, selain melakukan penindakan pelanggaran, polisi juga akan mengedepankan kegiatan-kegiatan simpatik berupa pembinaan.


"Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran masyarakat dalam berkendara," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (4/3/2024).


Pantauan di Jalan Murah Nara Indramayu, anggota Sat Lantas Polres Indramayu tampak membawa spanduk dengan berbagai tulisan kata mutiara edukasi.


Seperti 'Jatuh di Aspal Tidak Seindah Jatuh Cinta', dan lain sebagainya.


Melalui spanduk-spanduk tersebut, kata Enggar, polisi ingin memberi edukasi kepada masyarakat untuk lebih patuh lagi mematuhi peraturan lalu lintas.

Hari Pertama Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di Jalan Murahnara Indramayu, Senin (4/3/2024)

Hari Pertama Operasi Keselamatan Lodaya 2024 di Jalan Murahnara Indramayu, Senin (4/3/2024) (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

 

Sehingga kamseltibcarlantas yang mantap di wilayah hukum Polres Indramayu bisa terwujud.


"Kami berharap dengan pelaksanaan Ops Keselamatan Lodaya 2024 ini kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat," ucap dia.


Adapun pelanggaran-pelanggaran yang diincar polisi dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2024 ini diketahui mulai dari berkendara sambil bermain ponsel, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu.


Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, mengemudi dalam keadaan mabuk, melawan arus, melebihi batas kecepatan saat berkendara, menggunakan knalpot brong, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

 

( Artikel ini Bersumber : tribuncirebon.com )