Main Handphone di Pinggir Jalan, WNA India Jadi Korban Jambret di Batam

KABUPATEN CIREBON,DBFM- Seorang warga negara asing (WNA) India jadi korban penjambretan handphone di pinggir jalan depan Plamo Garden, Kota Batam.

HP Samsung Galaxy Note 20 Ultra milik Manager PT Cladtek yang berkewarganegaraan India, Ganesh Karri berhasil digondol pelaku.

Terkini Polisi menangkap 2 orang pencuri handphone milik WNA India itu.

Adapun pelaku yang diamankan yakni DW (36) otak pelaku pencurian dan RM (25).

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus pada Kamis (7/3/2024) keduanya tampak tertunduk dan tersangka DW juga tengah menahan sakitnya kaki terkena timah panas.

Saat ditanya apa yang membuatnya nekat mencuri HP milik WNA India tersebut sebab desakan ekonomi.

"Karena ekonomi, saya butuh uang," ujar DW singkat.

Selain itu, DW juga mengaku bahwa otak dari aksi pencuriannya merupakan ide darinya.

"Saya yang punya ide, saya yang mengajak RM pas kami mau pulang," tambah DW.

Dalam pengakuan DW, sebelumnya dirinya merupakan residivis kasus narkotika.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan kejadian terjadi sekira pukul 17:30 Awib pada 17 Februari 2024

Korban yang saat itu sedang memainkan telepon pintarnya di pinggir jalan tak menyadari bahwa ia sedang diawasi.

DW dan RM telah memantau aktivitas korban kemudian keduanya mengendarai sepeda motor secara beriringan guna melakukan pemantauan.

"Motor yang dipakai para pelaku 2, kedua pelaku beriringan berjalan melewati ruko central sukajadi kemudian melewati Uturn mengarah ke Kongkow kepri mall," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kamis (7/3/2024).

Ia melanjutkan setelah sampai di jalan depan Plamo Garden pelaku RM menunjuk kearah korban yang sedang memegang handphone di pinggir jalan.

"Kemudian pelaku DW menggunakan beat hijau mendekati korban dan langsung menarik paksa dan berhasil mengambil 1 hanphone Samsung Note 20 Ultra," tambahnya.

Ditanya apakah tersangka merupakan seorang residivis, ia membenarkan hal tersebut.

"Pelaku merupakan residivis dari tindak pidana yang berbeda dan baru kali ini melakukan pencurian dengan kekerasan dan barang hasil curian sempat di jual oleh pelaku dan untuk sekarang ini sudah kita sita menjadi barang bukti," kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke – 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

(Artikel ini Bersumber: tribunnws.com)