Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI-Polri, Aturannya Sebentar Lagi Rampung

KABUPATEN CIREBON, DBFM -  Pemerintah pusat kini tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP ini sudah memasuki tahap penyempurnaan.

Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.

Menurut menteri RPP tentang manajemen ASN ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024.

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.

Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Salah satu aturan yang dibahas dalam RPP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri.

Anas menjelaskan aturan ini nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik dan akan ada proses seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan.

Dengan adanya tahapan-tahapan tersebut, ke depan prajurit TNI ataupun personel Polri yang ditempatkan di pemerintahan sebagai ASN merupakan talenta terbaik.

Begitu pula sebaliknya, ASN yang ditugaskan ke TNI/Polri disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.

"Ke depan kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ujar Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3/2024) dikutip dari Kompas.TV.

Selain itu aturan mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, dalam RPP tersebut juga menekankan digitalisasi manajemen ASN.

Menurut Anas saat ini pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN.

Platform Digital Manajemen ASN ini diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.

Platform Digital Manajemen ASN merupakan platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN dalam memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.

Nantinya setiap instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas.

Dulu Sebatas Jabatan Strategis

Anggota TNI/Polri memang diperbolehkan mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun beberapa waktu lalu TNI/Polri hanya boleh menduduki jabatan di instansi tertentu saja.

"Kebijakan ini berlaku di instansi pusat yang bersifat strategis, bukan di pemerintah daerah,” tegas Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Agus Yudi Wicaksono, Kamis (9/11/2023) lalu dikutip dari Kontan.co.id.

Dia membantah kalau UU ini dimaksudkan untuk memberikan kekuasaan lebih terhadap TNI/Polri.

Yudi menegaskan kebijakan ini diterapkan hanya untuk memberikan kemudahan mobilitas talenta secara nasionial agar semakin terbuka.

Diketahui, diperbolehkannya TNI/Polri mengisi jabatan sipil tertuang secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 19 (2) huruf a dan b.

Pasal tersebut menyebutkan, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN tertentu. Tidak ada penjelasan mendetail mengenai definisi atau arti dari jabatan tertentu tersebut.

Beleid baru yang banyak disorot publik itu, hanya menjelaskan bahwa pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri akan mengacu kepada UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri.

Sementara itu, ketentuan maupun tata cara pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI/Polri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, aturan ini juga dikhawatirkan tumpang tindih dengan aturan yang ada di UU TNI.

Adapun UU TNI telah mengatur secara tegas bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.

Pasal 47 UU TNI, misalnya, mengatur prajurit atau siapun yang berasal dari rumpun militer hanya bisa menjadi pejabat sipil jika mengundurkan diri atau memasuki masa purna tugas dari dinas kemiliteran.

Kendati demikian, beleid tentang TNI juga memberikan relaksasi bahwa prajurit TNI tetap bisa menduduki jabatan sipil namun terbatas.

Jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif antara lain pejabat di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )