DPRD Kota Cirebon Tegaskan Sudah Keluarkan Rekom Ubah Kenaikan PBB-P2

KOTA CIREBON, DBFM - Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menegaskan bahwa DPRD sudah memberikan rekomendasi ke pemerintah untuk mengubah Keputusan Walikota soal kenaikan PPB-P2.

Hal itu disampaikan Ruri saat menerima puluhan masyarakat yang mendatangi kantor DPRD Kota Cirebon terkait kenaikan tarif PBB-P2 yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, 

“Sesuai hasil rapat dengar pendapat pada 7 Mei lalu, sudah jelas apa yang menjadi kesepakatan bersama. Artinya keputusan selanjutnya adalah Pj Walikota," tegas Ruri, Kamis (6/6/2024)

Menurut Ruri, Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dari rekomendasi DPRD, apalagi saat rapat dengar pendapat berlangsung ada Pj Sekda.

Bahkan, Ruri mengaku belum mendapat laporan terbaru soal pengkajian kenaikan PBB-P2 dari Pemkot Cirebon.

“Sebelumnya ada pembahasan APBD agar mencapai target, namun kenaikan tidak serta merta seperti itu. Ada kenaikan kurang dari 100 persen, tapi lebih dari 20 persen, kita pertimbangan seperti itu saja,” tuturnya.

Sementara Koordinator Aksi, Hetta Mahendrati Latumeten mengungkapkan, Pemkot Cirebon terkesan abai terhadap tuntutan masyarakat yang mencederai keputusan bersama saat penandatangan petisi.

Pihaknya pun menyayangkan Pemkot Cirebon yang justru secara masif memasang baliho pembayaran pajak dengan iming-iming diskon.

“Bukannya mencabut, malah memasang baliho dengan iming-iming diskon, itu sangat mencederai kesepakatan bersama antara DPRD, Pj Sekda, serta perwakilan Komisi II saat itu,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, akan menunda pembayaran PBB hingga terbit peratuan yang baru, sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan dalam petisi poin ke-6.

“Tuntutan kami jelas, Pemkot membatalkan atau mencabut Keputusan Walikota kenaikan PPB 2024, dalam petisi pun poin 6, akan menunda pembayaran hingga terbit keputusan baru,” tukasnya.