Cerita Lurah di Indramayu Didatangi dan Ditembaki Maling Pakai Softgun, Pelaku Bahkan Tembak Polisi.

KABUPATEN CIREBON DBFM , INDRAMAYU - Dua dari 4 orang sindikat maling bersoftgun di Kabupaten Indramayu sudah tertangkap.

Mereka beraksi dengan membawa pistol softgun untuk mengancam korban. 

Kasus pencurian terakhir dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Gabuswetan pada tanggal 25 Maret 2024 lalu.

Korbannya saat itu adalah lurah di Desa Drunten Kulon, Kecamatan Gabuswetan bernama Daklan.

Seusai pelaku ditangkap oleh polisi, kini motor milik Daklan akhirnya bisa kembali.

Daklan menceritakan detik-detik aksi brutal komplotan maling tersebut mencuri sepeda motor miliknya.

"Awalnya pada Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 07.30 WIB saya sedang mengupas bawang dan cabai di warung depan rumah, kemudian tiba-tiba datang seseorang mencurigakan membawa 1 (satu) pucuk senjata softgun," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (4/4/2024).

Lanjut Daklan, mereka lalu mendekati sepeda motor miliknya yang terparkir didepan warung tersebut.

Daklan yang curiga motornya hendak dicuri lalu berteriak.

Namun dibalas dengan tembakan softgun sebanyak dua kali.

"Saya teriak 'Jangan ambil motor saya', pelaku langsung menembak," ujar dia.

Beruntung tembakan itu tidak sampai mengenai korban.

Mereka lalu membawa kabur motor milik Daklan.

Daklan sendiri sempat melakukan pengejaran, ia juga meneriaki kawanan tersebut maling sembari berlari.

"Lalu pelaku sempat menembak kembali sebanyak 1 kali," ujar dia.

Tidak ingin motornya hilang, Daklan bersama warga mengejar menggunakan sepeda motor.

Di sela-sela pengejaran itu ada warga lainnya ikut mengadang.

Namun, pelaku kembali menembakan softgun, warga bernama Warta yang melakukan penghadangan pun tertembak, ia tertembak dibagian bokong.

"Saat terus melakukan pengejaran hingga ke arah Desa Babakan, namun sudah kehilangan jejak," ujar dia.

Kapolres IndramayuAKBP M Fahri Siregar mengatakan, dua pelaku yang sudah berhasil ditangkap adalah K warga Kecamatan Krangkeng dan BK temannya.

Sedangkan dua orang lainnya sedang dalam pengejaran polisi yaitu P dan A.

Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah motor curian berinisial BT.

Kasus ini terungkap berkat aksi heroik Ipda Heri Setiawan.

Polisi yang bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Losarang itu berhasil menangkap tersangka walau sempat mendapatkan 5 kali tembakan softgun dari para pelaku.

"Tersangka K dan tersangka BK dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 9 tahun," ujar dia.



( Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com )