Bocah Berusia 5 Tahun Tewas Tenggelam di Lamongan, Sebelumnya Sempat Diminta Pulang Tapi Menolak

KABUPATEN CIREBON, DBFM- Karsinah, warga Desa Turi Kecamatan Turi, Lamongan hanya bisa pasrah dan bersedih melihat anaknya tewas tenggelam di tambak belakang milik Yayasan Pondok SPMAA, Rabu (21/2/2024).

 

Ia makin sedih karena kejadian memilukan yang dialami anaknya yang berusia 5 tahun tidak bakal terjadi jika korban menuruti perkataannya.

 

Karsinah pada polisi, ia sudah berusaha membujuk korban agar menyudahi mandi di tambak dan segera pulang namun korban menolak dan tetap bertahan mandi.

Karsinah kemudian meninggalkan putranya untuk pulang ke rumah tak jauh dari lokasi.

 

"Tambak itu memang tiap hari dipakai mandi anak-anak pondok dan warga sekitar," kata Karsinah.

Sekitar satu jam kemudian, Karsinah kembali bertandang ke tambak bermaksud mengajak korban untuk segera pulang.

Saat tiba di lokasi, Karsinah kaget lantaran sudah sepi dan tidak satupun ada yang mandi.

 

Sementara anaknya juga tidak kelihatan ada di tempat itu.

Karsinah hanya mendapati baju dan celana korban yang ada di atas pematang.

 

Kemudian ia pulang berteriak.

 

"Anakku klelep...anakku klelep (Anak saya tenggelam, anak saya tenggelam)," teriak Karsinah.

 

Teriakan Karsinah didengar saksi, Felik Siswo Priyanto (40) dan Mudzakir (53).

 

Kedua saksi tanpa pikir panjang langsung ke lokasi dan mencari korban di dalam tambak.

Tidak lama kemudian, korban ditemukan tertelungkup di dasar kedalam air kurang lebih sekitar 1,5 Meter.

 

Korban dievakuasi dan diangkat ke permukaan.

 

Korban sudah tidak bergerak dan dilarikan ke Klinik Pondok SPMAA, dan berlanjut dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan.

Dari hasil pemeriksaan, korban dipastikan sudah meninggal dunia.

"Tidak ditemukan luka lain atau penganiayaan," kata Kapolsek Turi, Iptu Kusnandar didampingi Kanitreskrim, Aiptu Bambang S kepada SURYA, Rabu (21/2/2023).

 

Berdasarkan pemeriksaan luar mayat oleh tenaga medis RSML Lamongan tidak ditemukan tanda - tanda penganiayaan di tubuh korban

 

Keluarga korban menolak dan tidak bersedia di lakukan otopsi yang diperkuat dengan surat pernyataan.

( Artikel ini Bersumber : tribunnews.com )